BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit akhirnya menjatuhkan vonis selama 3,5 tahun penjara kepada tiga perangkat desa di Seruyan, yakni Larus, Leno T dan Mawin atas kasus pembakaran lahan.

Vonis itu sendiri hanya dikurangi selama 6 bulan dari tuntutan JPU Kejari Seruyan Akwan Annas pada sidang sebelumnya, yang menuntut terdakwa kurungan empat tahun.

"Menjatuhkan hukuman masing-masing selama tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) kepada terdakwa Larus, Mawin dan Leno T," kata Ketua Majelis Hakim di PN Sampit, Ega Shaktiana, Rabu (12/4/2017).

Selain itu mereka juga dijatuhi denda sebesar Rp3 miliar jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara/

Atas putusan itu ketiga terdakwa langsung tertunduk lesu, terutama Larus Kades Tumbang Salau, Kabupaten Seruyan tampak matanya berkaca-kaca mendengar vonis hakim.

Sementara Mawin sekretaris desa dan Leno tampak tegar. Namun atas vonis itu ketiganya masih menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan JPU.

"Ada waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah nanti menerima atau banding," kata hakim kepada ketiganya.

Ketiga terdakwa dalam kasus ini dibidik dengan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 Tahun 2009 yentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus yang menyeret ketiganya itu kejadian tersebut berawal pada tahun anggaran 2016 Pemerintah Desa Tumbang Salau melakukan kegiatan usaha ekonomi produktif untuk kelompok tani Batu Antang desa setempat serta pembuatan kandang ternak sapi dengan nilai Rp 421.987.346 yang dibiayai melalui APBDes, dengan menggunakan lahan seluas lima hektare.

Guna persiapan itu kades mengajak perangkat desanya untuk membakar lahan untuk kegiatan, hingga pada akhirnya pada 10 Juli 2016 dilakukanlah pembakaran tersebut, membuat lahan sekitar 2 hektare terbakar.

Apesnya ketiganya ditangkap aparat kepolisian setempat, karena pada saat itu memasuki musim kemarau dan ada larangan membakar lahan hingga ketiganya diproses secara pidana. (NACO/B-11)