BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dua ASN Kesbangpol Kotawaringin Barat (Kobar) yang menjalin cinta terlarang, MJ (40) dan EP (35), terancam dipecat. "Untuk kasus seperti ini kita akan pakai PP 10/1994 dan sanksi berat akan kita terapkan. Kalau tidak pemberhentian minimal penurunan pangkat selama tiga tahun," tegas Kepala Bidang, Pembinaan dan Kesejahteraan, BKPP Kobar, Hariyadi di ruang kerjanya, Kamis (13/4/2017).
Kedua ASN tersebut tertangkap tangan menjalin cinta terlarang di rumah sewaan, Gang Rusa 2, RT 24, Kelurahan Sidorejo Pangkalan Bun pada Selasa (11/4/2017) pukul 11.40 WIB.
BKPP Kobar akan memberikan sanksi berat sesuai Peraturan Pemerintah No 53/2010 dan PP No 10/1994. Sesuai aturan, untuk menerapkan sanksi, BKPP harus mengantongi minimal dua alat bukti, saksi serta laporan pimpinan SKPD.
Namun BKPP dapat bergerak secara independen dengan melakukan investigasi yang melibatkan Inspektorat Kotawaringin Barat. Kita akan melakukan investigasi dengan melibatkan unsur dari BKPP dan Inspektorat," kata Kepala Bidang, Pembinaan dan Kesejahteraan, BKPP Kobar, Hariyadi.
Sayangnya, hingga saat ini belum ada laporan dari pimpinan kedua ASN tersebut ke Bupati. Padahal dalam kasus asusila seperti yang dilakukan dua ASN tersebut, pihaknya sangat membutuhkan komitmen dari Kepala Badan Kesbangpol.
Ia juga menegaskan, laporan pimpinan tidak akan berguna jika tidak disertai dengan data terkait dengan kasus yang dialami bawahannya. Meski begitu, BKPP tetap memproses kasus kedua ASN tersebut, karena pihaknya sudah dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
(KOKO SULISTYO/B-2)








