BORNEONEWS, Sampit - Proyek jalan provinsi yang menghubungkan Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dengan Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diadukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat oleh LSM Balanga dan Gerakan Anak Borneo (GAB) Kotim, Kamis (13/4/2017).
"Laporannya sudah kami terima namun detailsnya seperti apa kami belum bisa berikan keterangan, karena ini masih baru sebatas laporan, karena perintah Pak Presiden jelas kita tidak bisa diekspos sebelum ada penetapan tersangka," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi.
Sementara itu, Ketua LSM Balanga, Gahara, bersama Ketua LSM GAB Zulkifli mengatakan, laporan itu dilayangkan setelah adanya aduan masyarakat di mana proyek pengaspalan yang selesai pada akhir 2016 lalu itu kini kondisinya sudah rusak parah.
"Banyak titik-titik yang sudah rusak, yang kami duga dikerjakan asal-asalan, padahal umur jalan itu baru beberapa bulan saja," ujar Gahara usai melayangkan laporan itu.
Pihaknya mengindikasikan adanya kerugian negara dalam kegaiatan itu, mengingat dana yang dianggarkan untuk proyek itu nilainya mencapai Rp6 miliar. "Kualitas pengerjaannya rendah, bahkan pecahan aspal sudah kami ambil dan rencananya akan dilab," ujar Gahara.
Dari itu Gahara berharap laporan mereka terhadap kontraktor asal Malang itu bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Negeri Kotim. Agar menjadi pelajaran bagi kontraktor lain mengerjakan proyek tidak asal-asalan.(NACO/B-5)








