BORNEONEWS, Palangka Raya – Tim Pengawasan Terpadu Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah dibentuk berdasarkan SK Gubernur Kalteng Nomor 188.44/155/2017. Tugas tim ini ialah mengawasi keluar-masuknya sumber daya alam (SDA) Kalteng dan obyek pajak daerah lainnya.

Kamis (13/4/2017), tim ini diberangkatkan ke dua titik pengawasan yakni Pos Rangga Ilung di Kabupaten Barito Selatan dan Pos Pasar Panas di Kabupaten Barito Timur. Kedua pos itu selama ini menjadi pintu gerbang SDA Kalteng.

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran saat acara pelepasan, berpesan kepada anggota tim yang diberangkatkan agar tidak gentar menghadapi apapun, termasuk intimidasi dari preman atau oknum pihak perusahaan maupun pihak lain yang sengaja meneror. Bahkan Gubernur memberikan nomor ponsel khusus seraya meminta mereka langsung menghubunginya jika ada sesuatu yang menghalangi tugas di lapangan.

“Jangan takut ada intimidasi, kordinasi dengan aparat setempat dan nanti saya juga koordinasi dengan Kapolda dan Danrem terkait keberangkatan tim ini. Biasa saja kalau ada oknum preman atau oknum perusahaan melakukan intimidasi, laporkan ke saya,” tegas Gubernur Sugianto.

“Saya juga meminta agar petugas di lapangan diberi fasilitas yang sebaik-baiknya. Sembari mencari lokasi Pos Terpadu yang pas nantinya. Satu yang saya minta, jajaran tim harus jujur dan tangung jawab, tidak main-main dalam tugas ini,” tegasnya.

Sementara Penjabat Sekda Kalteng Sahrin Daulay dalam laporannya mengatakan, Kalteng memiliki SDA berlimpah yang belum dikelola sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat. Untuk meningkatkan PAD, berbagai upaya telah dilakukan, salah satunya dengan menggelar rapat kerja bersama Bupati se-DAS Barito pada 14 Maret 2017,

“Salah satu keputusannya adalah membentuk pos terpadu pengawasan PAD. Untuk tahap pertama di bentuk dua pos yaitu Rangga Ilung dan Pasar Panas. Tim Terpadu ini adalah hasil tindaklanjutnya, di mana pada 5 April 2017 telah dikeluarkan SK Gubernur Kalteng,” tutur Sahrin Daulay. (ROZIQIN/B-3)