BORNEONEWS, Sampit - Usaha Restorasi Ekositem mempunyai izin multi usaha dalam pemanfaatan hasil hutannya yang tidak hanya mengandalkan hasil kayunya saja. Menurut Kasubdit Restorasi Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Happy Rezkiana menjelaskan, ada banyak kegiatan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dari restorasi hutan tersebut.
"Kalau hasil hutan bukan kayu seperti rotan dan jelutung, ada lagi pemanfaatan kawasan dengan beternak, bertani dan usaha jasa lingkungan, seperti wisata aliran air sungai, arung jeram," ujar Happy di Sampit, Jumat (14/4/2017).
Ia menjelaskan lokasi Restorasi Ekosistem di Kalteng termasuk Kotim seluas 49.620 Ha, dan menurut Happy, beberapa potensi hutannya banyak. Untuk mengetahui beberapa potensi itu nantinya akan digali lebih lanjut, seperti area wisata dan habitat yang perlu dilindungi.
Dalam mengolah hutan, kata dia, ada mekanisme rencana kerja. Diantaranya, kelola ekologi seperti mengembalikan flora yang rusak, perlindungan keanekaragaman hayati dengan memperbaiki habitat satwa.(NOOR ANNISA/B-8)
Restorasi Ekosistem Punya Multi Usaha
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Polsek Pahandut Amankan Pria Mengaku Anggota BPK Minta Sumbangan di Palangka Raya
Polres Lamandau Sita 705 Gram Sabu dan 400 Pil Ekstasi, Terduga Kurir Diamankan
KPK Periksa Direktur L&G Insurance Broker Sebagai Saksi Kasus Jasindo
Polres Lamandau Tangani 3 Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 7,3 Hektare
Komentar (0)
Memuat komentar…







