BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengalihan kewenangan pengelolaan sekolah luar biasa (SLB) dari pemerintah kabupaten/kota kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan berlaku efektif mulai Januari 2017.
“Sama seperti program pendidikan menengah lainnya, pengalihan pengelolaan kewenangan SLB juga mulai efektif pada awal tahun 2017,” kata Kepala Seksi SLB, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, Tasmanuddin, kemarin, di Palangka Raya.
Tasmanudin menjelaskan, pengambilalihan pengelolaan SLB merupalan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Dengan adanya pengambilalihan kewenangan pengelolaan SLB itu, maka aspek pelayanan dan material menjadi tugas pokok Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
“Seluruh SLB, baik negeri maupun swasta, tidak ada yang keberatan dengan pengambilalihan pengelolaan ini, karena pada dasarnya kami ingin menjadi pelayan yang baik bagi para murid,” ujarnya.
Meskipun kewenangan pengelolaan SLB sudah berada di pemerintah provinsi, Tasmanudin memastikan hingga saat ini belum ada rencana mendirikan SLB baru. Karena mendirikan SLB baru memerlukan pertimbangan dalam berbagai aspek dan harus hati-hati, karena penanganan murid SLB multikompleks, serta gurunya juga harus punya kemampuan khusus.
“Yang jelas, pemerintah provinsi tidak membeda-bedakan dalam memberikan pelayanan kepada anak-anak penyandang disabilitas usia sekolah yang ingin menuntut ileum,” tandasnya. (wdr/P2)








