BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Gazali Rahman meminta para guru SMA/SMK/sederajat di kabupaten/kota menunda rencana mutasi, baik antarkabupaten/kota maupun ke provinsi.

Permintaan Gazali itu bukan tanpa sebab. Pasalnya, pascapengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan jenjang SMA/SMK/sederajat dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi yang berlaku efektif awal tahun 2017, ada begitu banyak guru pendidikan menengah yang mengajukan mutasi.

Alasannya supaya status mereka tetap sebagai pegawai daerah (kabupaten/kota), sehingga tak akan dimutasi keluar daerah. Sedangkan jika berstatus pegawai provinsi, maka potensi dimutasi ke daerah lain dalam wilayah Kalimantan Tengah pasti ada.

“Saya harap guru SMA/SMK/sederajat menahan diri dan menunda rencana pengajuan mutasinya,” kata Gazali, di Palangka Raya.

Pihaknya akan menunda proses pengajuan mutasi guru mata pelajaran yang diujinasionalkan. Sebab, pihaknya ingin para guru itu memusatkan konsentrasinya untuk mensukseskan pelaksanaan ujian nasional (UN) 2017 yang sudah di depan mata.

“Memang banyak berkas pengajuan mutasi guru yang masuk. Namun sementara ini akan ditunda prosesnya, terutama bagi guru mata pelajaran yang diujinasionalkan,” ujar Gazali.

Pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah (dikmen) jenjang SMA/SMK/sederajat dari pemerintah kabupaten/kota kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dilakukan pada 7 Oktober 2016 lalu. Hal itu ditandai dengan serah terima personil, sarana-prasarana dan dokumen (P2D) bidang pendidikan dari bupati/wali kota kepada Gubernur Sugianto Sabran. Namun pengalihan kewenangan itu baru berlaku efektif mulai Januari 2017.

Berdasarkan P2D bidang pendidikan, jumlah personil yang dialihkan dari kabupaten/kota kepada provinsi sebanyak 5.206 orang, dengan total nilai aset sebesar Rp610 miliar lebih. Ketika itu Gubernur Sugianto meminta, peralihan kewenangan tersebut tidak dilihat dari sisi yang sempit dan tak perlu dipersoalkan. Sebab, peralihan kewenangan itu merupakan amanah undang-undang. Tujuannya semata-mata untuk pembinaan, pengawasan dan pengendalian kebijakan agar tercapainya tujuan otonomi daerah yang efektif dan efisien.

Khusus bidang pendidikan, Sugianto menekankan bahwa meski sudah beralih menjadi kewenangan provinsi bukan berarti pemerintah kabupaten dan kota langsung lepas tangan. Pemerintah kabupaten/kota masih memliki kewenangan dalam memberikan pembinaan dan pengendalian.

“Mutu dan akses pendidikan juga harus diperhatikan secara terus menerus. Memang sudah ada peralihan, tapi bukan berarti semuanya provinsi yang pegang kendali. Kabupaten/kota tetap dituntut melakukan pengawasan,” tegasnya. (DEWI KENCANA WATY)