BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tiga unit mobil odong-odong rakitan ditangkap dan dibawa ke Kantor Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar). Pengoperasian kendaraan yang dimodifikasi itu dianggap tidak sesuai peruntukannya.
Odong-odong ini pada dasarnya adalah motor yang kemudian dimodifikasi dengan bak karoseri kemudian dibuat bangku-bangku di atasnya sehingga odong-odong ini mampu mengangkut penumpang dalam jumlah banyak dan memungut biaya.
"Selama mereka tidak memiliki izin resmi akan kami tahan di kantor dan tidak boleh beroperasi," ujar Kasatlantas Polres Kotawaringin Barat, AKP Asdini Pratama Putra, Minggu (16/4/2017) petang.
Ia mengatakan pajak tiga kendaraan sepeda motor yang sudah dimodifikasi menjadi muatan penumpang itu mati. Kemudian administrasinya juga tidak ada.
"Pemiliknya juga mengantongi SIM A, padahal kendaraan itu pada dasarnya adalah sepeda motor," kata dia.
Para pemilik odong-odong juga diberi teguran, dan diminta membuat surat keterangan untuk mengikuti aturan yang berlaku.
Polisi juga melarang sepeda modifikasi layaknya mobil PW yang dihiasi lampu warna-warni beroperasi. Namun, saat polisi Sabtu (15/4/2017) menggelar operasi di kawasan Bundaran Pancasila digeber, tak satu pun kendaraan itu yang tampak beroperasi.
"Sebelumnya sudah kami peringatkan kepada pemiliknya untuk tidak beroperasi lagi di jalan raya," ujar dia. (CECEP HERDI/B-10)








