BORNEONEWS, Sampit - Kasus lakalantas yang menewaskan Syahrin secara tragis sampai pada babak akhir, terdakwanya Ainul Rupik alias Rupik dijatuhi hukuman selama 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Muslim Setiawan.
"Menjatuhkan hukuman selama 18 bulan kepada terdakwa. Vonis yang dijatuhkan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan serta menjatuhkan denda Rp5 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata hakim dalam amar putusannya, Senin (17/4/2017).
Hakim menganggap akibat kelalaian terdakwa menyebabkannya hilangnya nyawa korban, Rupik dianggap bersalah dan dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan. Atas vonis itu terdakwa maupun jaksa Siska Purnama Sari menyatakan menerima.
Pada sidang sebelumnya jaksa menuntut Rupik dengan pidana penjara selama dua tahun, setelah sepekan bermusyawarah hakim mengurangi enam bulan dari tuntutan jaksa tersebut.
Rupik ditetapkan sebagai tersangka setelah Yamaha Vixion yang dikemudikannya membonceng Mustaen, Minggu (1/1/2017) di Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit menyeruduk belakang motor Mega Pro yang dikemudikan Syahrin membonceng istrinya. Kala itu motor keduanya sama-sama datang dari arah Ujung Pandaran menuju Sampit.
Hingga membuat motor keduanya terjatuh, namun naas korban Syahrin harus tewas setelah motornya terbakar dan membakar tubuhnya. Sementara sang istri selamat setelah terpental ke semak-semak.
Sedangkan tersangka dan Mustaen selamat dalam insiden tersebut dan hanya alami luka ringan. Usai kejadian Rupik ditetapkan sebagai tersangka setelah ia diamankan petugas di kediamannya Desa Parebok, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Mengingat pasca kejadian itu Rupik dan Mustaen langsung meninggalkan korban ke rumahnya. (NACO/B-6)








