BORNEONEWS, Palangka Raya – Sejatinya, setiap warga negara yang hidup di republik ini, wajib melakukan atau ikut serta dalam upaya bela negara. Meskipun, tidak berupa wajib militer seperti yang diterapkan di sejumlah negara tertentu. Penegasan ini ditekankan Gubernur Kalimantan tengah (Kalteng) Sugianto Sabran.
Hal ini bukan tanpa dasar. Gubernur mengatakan, amanat undang – undang dasar (UUD) 1945 perubahan keempat menyatakan bahwa pada pasal 30 ayat 1 berbunyi ‘tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara’.
Kemudian juga pada ayat 2 menyatakan ’usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
“Ketentuan ini dilatarbelakangi oleh perjalanan sejarah bangsa Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan,” tandasnya, Senin (17/4/2017).
Kemerdekaan tahun 1945 dan perjuangan mempertahankan kemerdekaan, tandas dia, terletak pada bersatu padunya kekuatan rakyat Indonesia. Dalam pelaksanaannya, sistem yang dikenal dengan nama sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta itu yang bertahan hingga saat ini.
"Atas dasar perjalanan sejarah tersebut, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dimasukkan ke dalam UUD 1945 dengan maksud untuk lebih mengukuhkan keberadaan sistem tersebut. Kedaulatan rakyat dan TNI serta Polri dalam usaha pertahanan dan keamanan negara makin dikukuhkan,” tambahnya.
Rumusan ini, menjadi salah satu ciri khas sistem pertahanan dan keamanan Indonesia yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh rakyat warga negara, wilayah dan sumber daya nasional secara aktif, terpadu, terarah dan berkelanjutan. (ROZIQIN/B-10)








