BORNEONEWS, Palangka Raya – Sejatinya, setiap warga negara yang hidup di republik ini, wajib melakukan atau ikut serta dalam upaya bela negara. Meskipun, tidak berupa wajib militer seperti yang diterapkan di sejumlah negara tertentu. Penegasan ini ditekankan  Gubernur Kalimantan tengah (Kalteng) Sugianto Sabran.


Hal ini bukan tanpa dasar. Gubernur mengatakan, amanat  undang – undang dasar (UUD) 1945  perubahan keempat menyatakan bahwa  pada  pasal 30 ayat 1 berbunyi ‘tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan  dan  keamanan negara’.


Kemudian juga pada ayat 2 menyatakan ’usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan  melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan  utama, dan rakyat sebagai  kekuatan pendukung”.


“Ketentuan ini dilatarbelakangi oleh perjalanan sejarah bangsa Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan,” tandasnya, Senin (17/4/2017).


Kemerdekaan  tahun  1945 dan perjuangan  mempertahankan kemerdekaan, tandas dia, terletak  pada bersatu padunya kekuatan rakyat  Indonesia.  Dalam pelaksanaannya, sistem  yang  dikenal  dengan nama sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta itu yang  bertahan hingga saat ini.


"Atas dasar perjalanan sejarah tersebut,  sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dimasukkan  ke dalam UUD 1945  dengan  maksud  untuk  lebih mengukuhkan  keberadaan  sistem tersebut.  Kedaulatan  rakyat  dan TNI  serta  Polri  dalam  usaha pertahanan dan keamanan negara makin  dikukuhkan,” tambahnya. 


Rumusan ini, menjadi salah satu ciri khas sistem pertahanan dan keamanan Indonesia yang bersifat semesta,  yang  melibatkan seluruh rakyat warga  negara, wilayah  dan  sumber  daya nasional secara aktif, terpadu, terarah dan berkelanjutan. (ROZIQIN/B-10)