BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kementerian Perindustrian tengah melakukan pengkajian terhadap dampak dari resolusi Uni Eropa (UE) terhadap pertumbuhan industri hilir kelapa sawit dalam negeri.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan kementerian lain dalam menyiapkan dokumen untuk melawan resolusi UE yang menyerang industri sawit di Indonesia," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Panggah Susanto, di Jakarta, Selasa (18/4/2017).
Pada Mei 2017, kata Panggah, akan dilakukan Ministerial Mission CPOPC untuk mengadvokasi ke komisi UE sekaligus menyampaikan fakta bahwa industri kelapa sawit baik hulu maupun hilir telah memenuhi standar.
Di sisi lain, Kemenperin juga menilai, rencana UE menghentikan konsumsi biodisel berbasis sawit akan merugikan UE sebab minyak sawit merupakan bahan baku yang paling murah untuk biofuel.
"Demi mengantisipasi ancaman dari UE terkait larangan pemakaian biodiesel pada 2020 mendatang, maka pemerintah melakukan tindakan mitigasi seperti meningkatkan konsumsi biodiesel B-20 dan mencari pasar ekspor biodiesel non konvensional, diantaranya negara Jepang, Tiongkok, India, Malaysia, dan Timur Tengah," papar Panggah.
Sebagai informasi, dalam resolusi yang dikeluarkan oleh Parlemen UE berisi pendapat UE tentang pengembangan industri sawit di Indonesia yang tidak memperhatikan lingkungan sehingga merusak hutan. Sehingga, parlemen UE merekomendasikan untuk melarang pemakaian biodiesel berbasis sawit.
"Pengaruh jangka pendek dari resolusi itu adalah timbulnya citra negatif yang akan menyebabkan pengaruh jangka panjang berupa hambatan perluasan pangsa pasar ekspor," pungkas Panggah. (NEDELYA RAMADHANI/m)








