BORNEONEWS, Palangka Raya - Semua partai politik pemilik kursi di DPRD sesuai hasil pemilu 2014 wajib melaporkan penggunaan bantuan keuangan yang diterima dari pemerintah. Jika tidak lapor, jatah bantuan keuangan tahun berikutnya yang berasal dari uang rakyat di APBD, terancam tidak disalurkan.
Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng Berlin Sawal saat Rapat Koordinasi Forum Diskusi Politik bagi Parpol, Kesbangpol, dan Kabag Keuangan Kabupaten/Kota se-Kalteng di Aula Badan Kesbangpol Kalteng, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya, Selasa (18/4/2017). Beberapa Perwakilan parpol pemilik kursi di DPRD hadir dalam rapat tersebut.
"Kalau mereka (parpol) tidak melaporkan, akan berpengaruh pada bantuan berikutnya. Tidak akan disalurkan karena ketentuannya memang begitu," kata Berlin.
Karena itu, ia mengimbau pemerintah kabupaten/kota melalui kepala dinas atau badan pengelola keuangan dan aset daerah, agar tidak mencairkan dana parpol bila tidak memenuhi syarat pencairan tidak melaporkan penggunaan bantuan keuangan tahun sebelumnya. Kepada para pengurus parpol diminta memahami syarat administratif tersebut.
Lalu apakah ada parpol yang sampai sekarang tidak melaporkan dan mengurus pencairan bantuan keuangan dari APBD Kalteng? Berlin menuturkan, setidaknya dua parpol yang bersikap demikian pada 2016 lalu. Dua parpol tersebut yakni PPP dan Partai Demokrat. (ROZIQIN/B-3)








