BORNEONEWS,Kuala Kapuas – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas mengadakan Bimtek Implementasi Permendagri No 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Metode Penatausahaan Barang Milik Daerah bagi SOPD Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun 2017.
Kegiatan yang dilaksanakan, Selasa (18/4) di Aula Kantor Bupati Kapuas tersebut dibuka oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Vitrianson. Dihadiri oleh narasumber dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala BPKAD Kabupaten Kapuas Syahfiri dan seluruh Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas.
Bupati Kapuas dalam sambutan tertulis yang dibacakan menyampaikan, pemerintah baru saja mengeluarkan dan mengesahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dimana sebelumnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Penyempuranaannya serta keputusan terkait lainnya di Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Pengelolaan barang milik daerah harus dikelola dengan sebaik-baiknya sehingga mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya guna mendukung pelaksanaan tugas pemerintah dan pembangunan daerah sehingga terwujud kemakmuran yang di dambakan seluruh rakyat," ungkapnya.
Ia berharap dengan diadakannya sosialisasi dan bimtek tersebut dapat menyatukan dan menyamakan presepsi tentang pengelolaan barang milik daerah dan memberikan pemahaman sistem pengelolaan, pemanfaatan serta mekanisme pengelolaan barang milik daerah sehingga tercipta tata kelola aset yang baik melalui kerja cerdas, kerja tuntas, berkualitas dan ikhlas.
"Dengan tujuan terwujudnya opini Pemerintah Kabupaten Kapuas yang sebelumnya Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," tekan Ben dalam sambutan tertulisnya.
Kemudian, ia pun berharap melalui kegiatan itu dapat meningkatkan keterampilan dan kemampuan teknis dan administrasi pengelola aset/barang daerah sehingga dapat menghasilkan laporan keuangan yang tepat waktu, handal dan reliable serta meminimalkan kemungkinan adanya penyimpangan atau tidak menjadi temuan hasil pemeriksaan oleh BPK yang terkait dengan aset/barang daerah.
Selain itu, ia menekankan beberapa hal yaitu Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebagai Leading Sektor pengelolaan aset daerah bersama seluruh pejabat penatausahaan barang milik daerah pada SOPD Pemerintah Kabupaten Kapuas harus melakukan upaya pengelolaan barang milik daerah dengan cermat agar terwujud tata kelola aset daerah yang baik.
Kemudian, untuk seluruh peserta sosialisasi/bimtek agar dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan dapat memahami secara baik sehingga dalam penerapan pengelolaan barang milik daerah dapat berjalan dengan lancar dan tidak lagi menyisakan persoalan daerah.
"Khususnya pada aset daerah karena keterbatasan pengetahuan keterampilan, sikap sumber daya aparatur pemerintah daerah dalam memahami sistem pengelolaan dan pemanfaatan serta mekanimse penghapusan aset daerah tersebut," tegasnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-2)








