BORNEONEWS, Palangka Raya - Bupati Katingan Ahmad Yantenglie mendatangi Mapolda Kalimantan Tengah, Selasa (18/4/2017). Kedatangannya untuk mengadukan Wakil Bupati Katingan Sakariyas.

Yantenglie melaporkan Sakariyas atas dugaan melampaui kewenangan yang berpotensi pada dugaan kerugian keuangan negara. Adapun laporan itu terkait Peraturan Bupati (Perbup) yang dibuat dan ditandatangani Sakariyas tanpa diketahui Yantenglie

Adapun Perbub yang dibuat dan ditandatangani Sakariyas dengan Nomor 42 Tahun 2015 tentang Ketentuan Umum Tenaga Non PNS pada RSUD Mas Amsyar Kasongan. Selain ditandatangani oleh Sakariyas, perbub itu juga memiliki kejanggalan dalam ketentuan berlaku.

"Peraturan Bupati yang dibuat dan ditandatangani Wakil Bupati disahkan pasa 8 November 2015. Namu anehnya berlaku surut yakni mulai 2 Januari 2015," kata Yantengli di Palangka Raya. (RONI SAHALA/B-8).