BORNEONEWS, Palangka Raya – Parpol wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran Bantuan Keuangan dari APBN/APBD secara berkala setahun sekali setelah diperiksa BPK RI. Bantuan keuangan (Bankeu) kepada partai politik (Parpol) itu, 60% untuk melaksanakan pendidikan politik.

"Setiap tahun, kegiatan penggunaan Bankeu wajib dilaporkan dan akan termonitor oleh pemerintah baik Provinsi maupun Kabupaten/kota," kata Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kalimantan Tengah, Eka Murni Selasa (18/4/2017).

Pada Rapat Koordinasi Forum Diskusi Politik bagi Parpol, Kesbangpol, dan Kabag Keuangan Kabupaten/Kota se-Kalteng, di Aula Bakesbang Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Selasa (18/4/2017) itu, Eka Murni menekankan kewajiban pertanggungjawaban, dan besaran anggaran itu. Ia menyebutkan, Undang-Undang mengggariskan, Bankeu kepada Parpol itu, prioritas untuk melaksanakan pendidikan politik.

"Peraturan pemerintah lebih menegaskan lagi yaitu 60 persen harus digunakan untuk pendidikan politik untuk anggota, kader dan masyarakat," tegasnya.

Hal ini perlu ditandaskan, karena jarang sekali ditemukan pendidikan politik dilakukan institusi demokrasi yaitu Parpol baik kepada anggota atau kadernya, apalagi kepada masyarakat luas. Padahal peraturan perundangan telah menggariskan penggunaannya bukan hanya untuk kebutuhan administrasi kantor atau untuk pimpinan parpol.

“Bantuan keuangan kepada Parpol digunakan untuk melakukan pendidikan politik bagi anggota Parpol dan masyarakat sebesar 60% seperti tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) peraturan Pemerintah (PP) nomor 83 tahun 2012,” kata Eka Murni.

Selain PP, kata Eka Murni menjelaskan, berdasarkan UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik pada pasal 34 ayat (3a) dan (3b) juga menegaskan aturan itu. Yang dimaksud pendidikan politik sesuai ayat (3b), berkaitan dengan pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila,UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI, pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam membangun etika dan budaya politik, serta pengkaderan anggota Parpol secara berjenjang dan berkelanjutan.

“Karena itu, berkenaan dengan adanya Bankeu tersebut maka Parpol wajib membuat lapran pertanggungjawaban terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana APBD secara berkala setaun sekali setelah diperiksa BPK RI,” sambungnya.

Menurut Eka, Bankeu diberikan secara proporsional kepada Parpol yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara sah yang ditetapkan oleh KPU. (ROZIQIN/N).