BORNEONEWS, Palangka Raya – Setiap partai politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana APBD secara berkala setahun sekali setelah diperiksa BPK RI.

"Bagi Parpol yang melanggar ketentuan (tidak melaporkan pertanggungjawaban) dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian Bankeu (bantuan keuangan) yang bersumber dari dana APBN/APBD sampai laporan diterima oleh pemerintah dalam tahun berkenaan,” terang Kepala badan kesatuan bangsa dan politik (Bakesbangpol) Kalteng Berlin Sawal saat dimintai konfirmasi, Rabu (19/4/2017).

Ia menambahkan, jika tidak melakukan permohonan pencairan Bankeu karena sejumlah sebab, seperti dua Parpol di Kalteng pada 2016 lalu, tidak akan bisa dicairkan pada tahun berikutnya (2017). "Tidak ada istilah dirapel," tambahnya.

Menurut Undang-Undang (UU), sumber keuangan Parpol terdiri dari tiga sumber. Dalam UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik pasal 34 ayat (1) ditegaskan, keuangan Parpol bersumber dari iuran anggota, sumbangan sah menurut hukum, dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.

Sesuai dengan PP 83/2012, bankeu yang bersumber dari APBD Provinsi, maka Parpol wajib menyampaikan laporan kepada Gubernur. Sebaliknya, untuk Parpol yang mendapat bankeu dari APBD Kabupaten/Kota harus melaporkan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluarannya kepada Bupati/Wali Kota.

"Untuk pengajuannya, permohonan Bankeu diajukan kepada Gubernur, tembusannya kepada Kepala Kesbangpol, Kepala Kanwil Kemenkumham, dan Ketua KPU Provinsi," tegas Berlin.

Ia berharap, melalui Bankeu tersebut parpol dapat menjadi pilar demokrasi, dapat membangun sistem demokrasi yang konstitusional melalui pendidikan politik sebagaimana diamanatkan dalam UU tentang Parpol.

"Pendidikan politik bagi masyarakat tersebut dilakukan sesuai dengan ruang lingkup tangungjawabnya dengan memperhatikan persamaan Gender. Pendidikan politik juga ditujukan untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutupnya. (ROZIQIN/B-2)