BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotim H Supian Hadi dan Sekda Kotim Putu Sudarsana sempat dihadirkan ke Pengadilan Tipikor oleh JPU dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Fakultas Kedoktern Universitas Palangka Raya (UPR), beberapa waktu lalu.

Menurut Putu semua daerah sempat menggelontorkan dana untuk Fakultas Kedokteran tersebut, akan tetapi Kotim termasuk daerah yang paling kecil memberikan dana. Akibatnya, sejumlah kepala daerah termasuk Kotim dimintai keterangan.

"Kita sempat gelontorkan Rp1 Miliar, namun setelah itu kita berhenti karena tidak boleh lagi, jadi kita jika dibandingkan dengan daerah lain paling kecillah," kata Putu, Rabu (19/4/2017).

Putu mengatakan, ketika Kotim membuat MoU dengan UPR, jabatan Sekda sudah dipegangnya, yakni pada 2011 lalu. Pemkab sendiri memberikan dana itu bersama daerah lain.

Namun tanpa diduga, kasus ini telah merugikan negara, di mana mantan rektor UPR Henry Singaraca menjadi pesakitan.

Seperti diketahui, pejabat Kotim ini dimintai keterangan setelah Pemkab Kotim melakukan MoU dengan Fakultas Kedokteran UPR. Tidak hanya Kotim, kabupaten lain juga melakukan MoU dengan fakultas tersebut.

Henry duduk di kursi pesakitan setelah ditemukan kerugian negara sekitar Rp7,9 miliar. Korupsi itu muncul dari kegiatan yang dilakukan dari dana hibah yang disetorkan oleh pemerintah daerah. (NACO/B-2)