BORNEONEWS, Sampit - Riyadi Junniardi, bendahara pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (20/4/2017) besok rencananya mulai dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Palangka Raya. "Sidang pertama besok (Kamis) kami langsung membawa tersangka ke Palangka Raya, dan langsung dititipkan di sana untuk mempermudah proses sidang," kata Kajari Kotim melalui Kasi Pidsus Kejari Kotim, Hendriansyah, Rabu (19/4/2017).
Menurut Hendriansyah, dalam persidangan nanti, jaksa penuntut yang menyidangkan yakni Kasi Datun, Datman Kataren. Di mana agenda pertama jaksa akan membacakan dakwaan.
Riyadi sendiri setelah menjadi tahanan JPU, dititipkan di Lapas Klas IIB Sampit. Riyadi ditahan oleh jaksa pada Jumat (24/4/2017) lalu saat pelimpahan berkas tahap II dari penyidik ke JPU.
Ia merupakan tersangka pertama dalam korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan jasa service pada Dishub Kotim, yang dananya digelontorkan dari APBD Kotim melalui DPA Dishub.
Dalam kasus ini Riyadi diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas dana kegiatan itu, hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. (NACO/B-2)








