BORNEONEWS, Sampit - Terpidana kasus korupsi di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kotim (sekarang DLH), Ardianur melalui keluarganya sudah memastikan akan mengenbakikan kerugian negara yang dibebankan sebagai uang pengganti kepadanya.
"Sudah ada beberapa waktu lalu keluarganya datang menyatakan ingin mengembalikan uang pengganti, ya kita tunggu," kata Kajari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidsus Hendriansyah, Rabu (19/4/2017).
Menurut Hendriansyah jika Ardianur menggantikan uang pengganti, mereka selaku jaksa eksekutor tidak akan menyita aset direktur CV Aryagapana tersebut.
"Sesuai keputusan hakim, Ardianur hanya diberi waktu satu bulan saja, apakah membayar atau tidak terhadap uang pengganti," kata Hendriansyah.
Ardianur sendiri dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Ia juga dibebankan uang pengganti Rp293 juta jika tidak dibayar diganti pidana 2,3 tahun.
Ardianur harus menyandang status sebagai napi setelah terseret dalam proyek pengadaan alat ukur tekanan udara di BLH Kotim, yang bergulir pada 2011 silam.
Ardianur pemenang lelang dalam proyek itu. Selain ia yang juga harus menyandang status sebagai napi yakni Darini Kurniawati, PPK dalam proyek itu.(NACO/B-11)








