BORNEONEWS, Kasongan - Wakil Bupati Katingan Sakariyas menyebutkan Peraturan Bupati (Perbup) soal pengangkatan tenaga kesehatan non PNS pada RSUD Mas Amsyar Kasongan yang berpolemik lantaran ditandatanganinya ternyata sudah dicabut.

"Perbup itu sudah dicabut pada tahun itu juga. Yang mencabutnya adalah bupati (Ahmad Yantenglie) sendiri tidak lama setelah pulang umroh," kata Sakariyas, Rabu (19/4/2017).

Sakariyas mengatakan jika dirinya akan patuh dengan masalah hukum. Dia juga tidak merasa keberatan jika sewaktu-waktu dipanggil Polda Kalteng atas laporan Ahmad Yantenglie itu.

"Kita menghormati hukum. Silahkan berjalan mengalir seperti air yang mengalir, karena itu ada prosesnya," kata dia.

Sakariyas belum tahu persis laporan yang dilayangkan ke Polda Kalteng terkait wewenang, dan laporan ke Mendagri terkait usulan pemberhentian dirinya, itu atas nama pribadi Yantenglie atau atas nama Bupati Katingan.

Sakariyas pun enggan berkomentar lebih jauh lagi terkait permasalahan tersebut. "Misalnya nanti ada panggilan dari pihak Polda Kalteng saya siap 24 jam," tegasnya..

Pun saat ditanya terkait laporan usulan pemberhentian dirinya oleh Bupati Ahmad Yantenglie ke Mendagri, Sakariyas pun enggan berkomentar panjang lebar.

"Masalah pemberhentian atau tidak, itu kan ada mekanismenya," pungkasnya. (ABDUL GOFUR/B-11)