BORNEONEWS, Palangka Raya – Sebanyak 17 dari 47 perkebunan besar milik asing atau penanaman modal asing (PMA) di Kalimantan Tengah teridentifikasi ilegal. Perizinannya belum lengkap namun ternyata operasional meski belum sepenuhnya. Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menegaskan segera menertibkan, atau mencabut izin PMA nakal itu.
“Ada sebanyak 47 perusahaan PMA dan ada di antaranya 17 unit ilegal karena tidak ada IPKHnya, namun operasional. Itu yang akan kita cabut,” kata Gubernur Sugianto Sabran, Rabu (19/4/2017).
Gubernur menegaskan, tidak anti terhadap perusahaan asing atau karena milik asing lalu dipersulit atau dimusuhi. Tetapi lebih karena perusahaan asing tersebut tidak mematuhi aturan perundangan dalam berinvestasi yang baik di Kalteng. Di antaranya, harus mengantongi Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) sebelum operasional.
“Ya, apalagi kalau ada kurang, misalnya tidak ada plasma sama sekali, bisa saja kita langsung dicabut. Sebab itu berarti tidak mempedulikan daerah dan masyarakat sekitarnya,” kata mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu.
Gubernur menegaskan, tentu saja akan meneliti terlebih dahulu status lahan, sebelum menentukan langkah. Terutama jika menemukan suatu perusahaan hanya setengahnya beroperasi, baik ditanam maupun dipanen, tetapi separuh lahannya dibiarkan tidak digarap. Jadi, dipastikan semua tindakan yang diambil berdasar ketentuan, transpran, dan akuntabel.
“Kalau setengahnya operasional dan setengahnya tidak, maka akan kita lihat. Tetapi yang sebanyak 17 PMA itu kita dahulukan, kita monitor dan perketat terus proses izin-izinnya,” tambahnya.
Seperti diketahui, Gubernur telah menyiapkan langkah untuk mencabut izin perusahaan perkebunan yang bandel karena menelantarkan luasan yang diberikan izin atasnya namun tidak dikerjakan. Padahal izin diberikan, agar luasan lahan tersebut dikelola menjadi kebun sesuai izin yang diajukan. (ROZIQIN/N).








