BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan tengah (Kalteng) Sugianto Sabran menegaskan, telah menyiapkan langkah untuk mencabut izin perusahaan perkebunan bandel. Sebanyak 800 ribu luasan yang diberikan izin, namun ditelantarkan, tidak dikerjakan. Padahal izin diberikan, agar luasan lahan tersebut dikelola menjadi kebun sesuai izin yang diajukan.

“Hasil inventarisasi, ada 800 ribu hektare (ha) kebun yang sampai sekarang pun belum tertanam, itu dibiarkan lebih dari 5 tahun, hingga ada yang 10 tahun tidak tertanam, itu yang kita cabut,” tegas Gubernur, Rabu (19/4/2017).

Penegasan ini disampaikan Sugianto saat menjadi keynote speaker dalam acara seminar dan lokakarya yang diselenggarakan sekretariat jenderal (Setjen) Dewan Ketahanan Nasional dengan tema dampak alih fungsi lahan untuk perkebunan kelapa sawit terhadap sosial ekonomi dan lingkungan masyarakat di Swissbell Hotel Danum Palangka Raya.

Sugianto juga menandaskan, keberadaan perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan di Kalteng belum banyak memberikan kontribusi kepada masyarakat maupun kepada daerah. Kalaupun ada, jumlahnya sangat kecil. Bahkan malah banyak yang masuk ke pemerintah pusat.

Untuk perkebunan yang menelantarkan atau tidak menggarap lahannya tadi, Gubernur sudah berkirim surat kepada Bupati/Wali kota, juga kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut Sugianto, deadline pencabutan HGU ada di pihak BPN.

“Kita ingin cabut (izinnya) karena mereka lambat menggarap atau tidak berperasional sama sekali. Sesuai aturan akan dikembalikan ke daerah/negara,” tandasnya. (ROZIQIN/N).