BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berjanji segera memastikan proyek Jalan Samuda-Ujung Pandaran dikerjakan sesuai spesifikasi atau tidak bila telah melakukan penelaahan.

"Kerusakan jalan ini belum pasti juga masuk dalam tindak pidana, yang dipastikan dulu itu apakah sesuai spesifikasi atau tidak," kata Kasi Intel Kejari Kotim Deddy Rasyid kepada Borneonews, Kamis (20/4/2017).

Bila spesifikasi proyek itu tidak sesuai, baru bisa mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi. Karena, menurut Deddy, bilamana spesifikasi sesuai dan jalan tetap rusak tentu itu permasalahan lain lagi.

"Kalau sudah sesuai spesifikasi ternyata rusak tentu ada faktor lain. Untuk memastikan apakah sesuai spesifikasi atau tidak, harus diperiksa di labotarium terlebih dahulu, nanti ketahuan saja," katanya.

Di sisi lain, Deddy juga belum bisa memastikan ketebalan aspal jalan. Karena harus dilihat lagi dari sisi kepadatannya. "Kalau spesifikasinya tebal 5 centimeter misalnya, harus dicek lagi padat atau tidak," tukas dia.

Kerusakan Jalan Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan menuju Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, dilaporkan sejumlah LSM ke Kejari Kotim. Laporan disampaikan karena jalan itu baru selesai dikerjakan pada akhir 2016 namun kini sudah mulai mengalami kerusakan. (NACO/B-3)