BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Polres Palangka Raya menangkap operator alat berat jenis excavator karena menambang pasir uruk di kawasan Jalan Bangaris, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut.

"Betul kita ada mengamankan operator alat berat karena menambang pasir urug tidak berizin," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli, Kamis (20/4/2017).

Operator berinisial HN, warga Palangka Raya itu tertangkap sedang mengeruk pasir, Selasa (18/4/2017) siang. Polisi juga mengamankan tiga unit truk berisi pasir yang diamankan setelah sopir truk menggelar sweeping di Jalan Tjilik Riwut Km 10.

"Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk pengangkut pasir juga masih dilakukan pemeriksaan," tuntasnya. (BUDI YULIANTO/B-6)