BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Murung Raya (Mura), Krisna Dehen mengatakan harus ada alasan tetap bila ingin merevisi atau mengubah isi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 30 tahun 2003 tentang penetapan biaya penyeberangan.
"Jika ingin merubah harus ada alasan yang tepat. Hal itu harus harus berasal dari pihak pengelola penyeberangan yang tidak setuju dengan penetapan biaya dalam Perda itu," ungkap Krisna Dehen kepada Borneonews, Kamis (20/4/2017).
Krisna menjelaskan, seperti penetapan biaya penyeberangan di Desa Muara Untu yang sekarang dipungut sebesar Rp 20 ribu pihak pengelola penyerangan harus bisa menjelaskan kenapa biayanya sebesar itu.
"Ya dilaporkan berapa pengeluaran untuk BBM, perawatan atau hal lain yang menjadi pertimbangan sampai harganya diatas Perda dan hal itu diserahkan kepada kami untuk selanjutnya ditindaklanjuti," tambah Krisna.
Dengan adanya laporan tersebut, kata dia, akan menjadi bahan mereka untuk membicarakannya ke pihak DPRD dan bila memungkinkan akan dilakukan revisi terhadap Perda itu.
"Kalau tidak ada laporan sama saja mereka memungut secara liar dan bisa juga dibilang illegal," sebut Krisna kembali saat ditemui di kantonya.(SUPRIADI/B-8)
Harus Ada Alasan Tepat Jika Ingin Merevisi Perda Nomor 30 Tahun 2003
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Akreditasi RSUD Puruk Cahu Diminta Tak Sekadar di Atas Kertas
Layanan Adminduk Murung Raya Diperluas ke Kecamatan dan Desa
UMKM Murung Raya Didorong Kembangkan Usaha Jamur Tiram
Pemkab Murung Raya Perkuat Pencegahan Karhutla dari Tingkat Desa
Disdukcapil Murung Raya Perluas Kayanan Adminduk hingga Tingkat Desa
Kemenkum Kalteng Dampingi Murung Raya Susun Raperbup Penanggulangan Bencana
Komentar (0)
Memuat komentar…







