BORNEONEW, Sampit - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) menerima laporan tiga desa terkait penggunaan Dana Desa (DD). Tiga desa tersebut yakni Desa Eka Bahurui, Kecamatan MB Ketapang, Desa Cempaka Putih, Kecamatan Tualan Hulu dan Desa Batuah, Kecamatan Seranau.

“Laporannya masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata)," kata Kajari Kotim melalui Kasi Intel Deddy Rasyid, Kamis (20/4/2017).

Menurut Deddy laporan tersebut ada yang berasal dari masyarakat desa dan juga dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Meski demikian, Deddy menyampaikan perlu digaris bawahi kalau setiap laporan yang masuk belum bisa dipastikan terjadi korupsi.

Untuk menentukan itu harus melalui beberapa tahapan. Baik itu untuk memulai penyelidikan.

"Dari beberapa laporan itu, ada yang terkait masalah proyek kegiatan desa menggunakan DD," kata Deddy.

Dia menegaskan, data yang ada pada mereka akan dipelajari terlebih dahulu sembari melengkapi alat bukti. Sebab setiap laporan tidak mencamtumkan alat bukti yang lengkap.

“Dari laporan yang masuk itu tertulis semua, kita pelajari dulu,” tukas Deddy. (NACO/B-11)