BORNEONEWS, Sampit - Tim gabungan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kejari Seruyan sudah mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan Kepala Desa Pematang Limau, Juharto sebagai tersangka.
Juharto tertangkap tangan melakukan dugaaan pungutan liar terklait pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT). Barang buktinya sebesar Rp1,5 juta.
"Barang bukti yang kita amankan sudah bisa dijadikan dua alat bukti yang sah untuk menetapkan status kepala desa itu sebagai tersangka," kata Kasi Intelijen Kejari Seruyan, Teguh, Kamis (20/4/2017).
Dua alat bukti yang dimaksud, lanjut dia, selain mengamankan uang tunai sebesar Rp1,5 juta tersebut, juga diamankan sejumlah dokumen penting berupa surat-surat tanah dan lainnya.
"Setelah melakukan pemeriksaan, kami berkeyakinan telah menemukan bukti yang cukup minimal dua alat bukti yang sah. Sehingga tim penyidik menetapkan kepala desa yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Teguh.
Saat itu kejaksaan sempat mengamankan tiga orang lainnya, yakni JA, staf desa, serta JU dan MA, yang merupakan saksi korban. (PARNEN/B-11)








