BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Masyarakat di Desa Anjir Kalampan, Kecamatan Kapuas Barat, mempertanyatakan karcis retribusi untuk pengendara yang melintas. Dalam karcis itu tertera biaya Rp25 ribu.

Ketearngan Kepala Desa Anjir Kelampan, Yanir, menjelaskan karcis tersebut digunakan untuk biaya perbaikan jalan desa yang rusak.

Terkait hal itu, Kasi Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas, Untung Harianto mengaku belum mengetahui permasalahannya.

"Seharusnya ada laporan dari pihak terkait, karena ini bersangkutan mengenai transportasi angkutan umum," katanya, jumat (21/4/2017)

Dia menyampaikan, hal tersebut memang bukan wewenangnya dan memang wewenang desa untuk peraturan tersebut.

"Kenapa tidak menggunakan dana desa," kata Untung. 

Untung menegaskan, terkait pemungutan tersebut, pihak desa harus menyampaikan pemberitahuan ke dinas perhubungan. "Di sana ada feri penyeberangan milik pemkab. Seandainya ada laporan dari petugas feri ini bisa jadi masalah," tegasnya. (HAMDI/B-11)