BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur baru menerima satu laporan perkebunan ilegal alias PBS bodong, yakni di Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotim.

"Baru satu yang kami tangani, yang lain belum ada. Yakni perkebunan di seberang (Seranau)," kata Kasi Intel Kejari Kotim, Deddy Rasyid, Jumat (21/4/2017).

Menurut Deddy, masalah ini sudah dalam tahap penyelidikan mereka, dan sejumlah orang sudah dipanggil dan diperiksa di bagian tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Kotim.

"Sementara untuk pemilik masih belum kami periksa," kata Deddy.

Lahan sawit diduga ilegal di kawasan Seranau sendiri merupakan temuan Tim Audit PBS Kotim, lahan yang sudah ditanami sawit sendiri sekitar 200 hektare. Lahan tersebut diduga masuk kawasan Hutan Produksi (HP) dan di atas lahan gambut. 

Terkait adanya dugaan pelanggaran UU Kehutanan dan UU Perkebunan, masalah itu lalu diserahkan tim ke Kejari Kotim untuk ditindaklanjuti.

Dari keterangan sejumlah pihak lahan yang sudah dihentikan aktivitasnya itu milik seorang dokter bernama Heri ia merupakan warga keturunan dan tinggal di Jakarta. Sejak kasus ini ditangani, yang bersangkutan tidak lagi pernah terlihat ke kebunnya itu. (NACO/B-11)