BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pembayaran Karcis Retribusi alan di Desa Anjir Kalampan, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas telah dihentikan.
Hal itu disampaikan Kepala Desa Anjir Kalampan, Yanir saat dihubungi Borneonews melalui sambungan telepon, Jumat (21/4/2017). Yanir mengatakan pihaknya menerapkan tarif retribusi jalan itu tersebut untuk memperbaiki jalan desa.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Kapuas Barat, Iptu Arif Miftahul Huda, bahwa karcis retribusi itu merupakan inisiatif dari Kades Anjir Kalampan untuk perbaikan jalan desa. "Pengumpulan dana itu diperkirakan mencapai Rp. 2.100.000 dan sampai saat ini yang terkumpul mencapai 1.700.000 dan itu sudah kita lunasi semua," ungkap Arif melalui sambungan telepon, Jum'at (21/4/2017)
Menurut Arif, jalan itu memang rusak parah, dan sering truk yang melintas terperosok akibat kerusakan jalan yang parah. "Jadi rencananya dana tersebut digunakan untuk menunpuk jalan yang rusak itu," katanya.
Arif juga mengatakan bahwa pembayaran karcis tersebut telah dihentikan, akan tetapi pihaknya akan merundingkan kembali terkait jalan-jalan rusak yang ada di Desa Anjir Kalampan terasebut. "Karena ini banyak truk yang lewat dari perusahaan sehingga kita rundingkan dengan pihak perusahaan agar bisa memberikan kontribusinya terhadap perbaikab serta perawatan jalan," pungkasnya. (HAMDI/B-8)
Pembayaran Karcis Retribusi Dihentikan, Perusahaan Harus Bertanggung Jawab Terhadap Jalan Desa
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







