BORNEONEWS, Sampit - Kasus tindak pidana korupsi yang sudah menyeret anggota DPRD Kotawaringin Timur Otjim Supriatna nampaknya bakal terus berlanjut. Pasalnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang menangani kasus ini kembali memanggil dan akan memeriksa para saksi. Mereka diminta hadir Rabu (26/4/2017) ke bagian Pidsus Kejati Kalteng.
Sebelumnya dalam kasus ini penyidik Pidsus Kejati Kalteng sudah menyeret Suryo Handoko ke meja hijau dan sudah dijatuhi vonis oleh hakim. Setelah itu giliran Otjim yang dihadapkan Jaksa Penuntut Umum kepada hakim. Saat proses sidang Otjim berjalan penyidik memanggil sejumlah orang yang ada kaitannya dalam kasus tersebut.
Pemanggilan tersebut dilakukan penyidik Kejati melalui Kejari Kotim. Dalam surat Kejati itu yang mereka panggil yakni Suroso, Ketua LPSE Kotim, dan Sutaman yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kotim. Mereka diminta untuk hadir pada Rabu (26/4/2017) ke bagian Pidsus Kejati.
"Surat baru diterima, kami hanya menyampaikan suratnya nanti kepada nama-nama yang bersangkutan," kata seorang petugas di Kejari Kotim kepada Borneonews.co.id, di Sampit, Jumat (21/4/2017).
Sejak penahanan Otjim, Selasa (20/2/2017), penyidik melakukan pemanggilan melalui Kejari Kotim baru kali ini, tentu dengan adanya pemeriksaan sejumlah saksi memberikan sinyal bakal ada tersangka lain lagi yang dibidik jaksa.
Otjim dan Suryo Handoko dua orang yang sudah dihadapkan ke persidangan, dalam kasus korupsi reboisasi eks lahan HPH PT Mentaya Kalang seluas 480 hektare di Desa Kenyala, Kecamatan Kota Besi tahun 2004-2005. Dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp3,2 miliar yang bersumber dari DAK-DR. (NACO/N).








