BORNEONEWS, Palangka Raya –  Sebanyak 47 perkebunan besar di Kalteng teridentifikasi milik asing atau penanaman modal asing (PMA) dan 17 perusahaan diantaranya illegal.

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng, Rawing Rambang malah menyebut jumlahnya ada 18 perkebunan dan mereka berasal dari Malaysia dan Singapura.

Kata Rawing ke-18 perusahaan perkebunan itu sudah operasional, tapi belum mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) dan hak guna usaha (HGU). Karena itu landasan mereka masih lemah namun nekad berusaha.

“Ke-18 itu belum ada IPKH dan HGU. Mereka telah mendapat izin usaha perkebunan (IUP), cuma karena terkait aturan dan mereka sedang berproses (untuk mendapatkan IPKH dan HGU). Itu nanti didalami oleh sektor kehutanan. Mereka adalah PMA asal Malaysia dan Singapura, dua negara itu saja,” jelasnya kepada Borneonews.co.id.

“Mereka ada di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kapuas. Luas areal untuk 18 perusahaan itu sekira 200 ribuan ha. Kami akan evaluasi dan mempelajari karena tupoksinya. Apakah langsung dicabut itu nanti kehutanan dan badan pertanahan nasional, tunggu saja. Sebab itu bukan kewenangan kami,” bebernya.

Diberitakan, gubernur mengingatkan perusahaan PMA yang tidak menaati aturan berinvestasi tersebut. Dia menegaskan bukan dirinya anti terhadap perusahaan asing atau karena milik asing lalu dipersulit atau dimusuhi.

Tapi lebih karena perusahaan asing tersebut tidak mematuhi aturan perundangan dalam berinvestasi yang baik di Kalteng. Diantaranya, harus mengantongi izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) sebelum operasional. Jika masih tidak memperhatikan imbauannya, bukan tidak mungkin izin mereka benar-benar dicabut. (ROZIQIN/B-6)