BORNEONEWS, Sampit - Biaya pajak galian c jika sudah mengantongi izin dinilai tidak cukup memberatkan. Setiap meter kubuknya ditetapkan sebesar 5% untuk pajak yang disetorkan ke daerah.

Kabid di Dinas Pendapatan Daerah Kotim, Rudi Kamislan, Sabtu (22/4/2017), mengatakan dalam ketentuan harga per meter kubik galian C sebesar Rp50 ribu.

"Artinya per meter kubiknya hanya Rp2.500 saja yang harus disetorkan ke pemerintah daerah, sebagai pemasukan PAD kita," ujar Rudi.

Pembayaran retribusi ini sudah menjadi tanggungjawab pengusaha. Retribusi untuk peningkatan PAD itu disetorkan melalui dispenda setempat.

Selama ini PAD melalui sektor galian c sempat dikeluhkan, karena tidak tergarap secara maksimal, Pemkab tidak berani menarik lantaran usaha itu sebagian besar ilegal selama ini.

Pajak galian C selama ini ditarik hanya kepada para kontraktor saja yang melakukan pengerjaan proyek pemerintah, setiap berapa besar volume galian C yang digunakan dari hitung-hitungan yang ditentukan pemerintah itulah yang dibayar. Sementara pengusaha galian C tidak pernah menyetor.

Bahkan dalam rapat Jumat (21/4/2017) Assisten II Setda Kotim H Halikinnor sudah mewarning seluruh pengusaha agar bekerja mengantongi izin. Jika tidak pemkan akan turun merazia. (NACO/B-11)