BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang dan melelahkan, akhirnya sidang terdakwa Yunani selaku pemiliki Yayasan dan Mulyar Samsi selaku terdakwa pengguna ijazah palsu divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kapuas, Jumat (2/4/2017).

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7 bulan penjara untuk Mulyar Samsi selaku pengguna ijazah palsu. Sedangkan, Yunani sebagai pemilik yayasan divonis 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Yunani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 67 ayat 1 uu no 20 th 2003 tentang Sisdiknas. Kedua terdakwa masing menerima putusan mejelis hakim dan biaya perkara sebesar Rp2 ribu dibebankan kepada masing-masing terdakwa.

Jaksa penuntut Umum (JPU) Meitri menjelaskan, berdasarkan tuntutan jaksa yang sebelumnya dibacakan, kedua terdakwa dituntut 10 bulan penjara, dan putusan hakin hanya terpaut beberapa bulan saja. "Terkait dengan putusan majelis hakim saya masih pikir-pikir, apakah melkukan banding atau tidak," ujar Meitri usai sidang.

Ia menjelaskan, vonis terhadap Yunani memang berbeda dibanding Mulyar Samsi. Vonis Yunani lebih berat karena dibebani denda. Sebab keduanya memiliki peran yang berbeda, yakni Yunani selaku pemilik yayasan (pendidikan) ini telah mengeluarkan ijazah yang digunakan oleh Mulyar Samsi. Hal ini menyalahi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), sehingga dikenakan hukuman lebih berat. (HAMDI/B-8)