BORNEONEWS, Palangka Raya - Inspektor Provinsi Kalimantan Tengah, Saidina Aliansyah mewanti-wanti satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) agar memerhatikan tindaklanjut temuan hasil pemeriksaan oleh inspektorat maupun BPK.
Inspektorat memberi batas waktu tindaklanjut temuan tidak lebih dari satu bulan pasca laporan hasil pemeriksaan (LHP) ke luar. Saidina mengatakan selama ini banyak temuan pemeriksaan tidak langsung diselesaikan dengan baik.
Akhirnya banyak tunggakan menumpuk terbengkalai. Langkah tegas yang diambil tersebut bukan karena gertak sambal Saidina, namun karena ia ikuti aturan undang-undang yang menandaskan batasan demikian dan ada hal teknis yang harus menjadi perhatiannya.
"Kita tidak ingin berlama-lama dalam melakukan tindaklanjut pasca temuan pemeriksaan. Selama ini kan banyak temuan yang menumpuk sejak 12 tahun lalu kok masih belum dibereskan," kata Saidina kepada Borneonews.co.id, Jumat (21/4/2017).
"Nanti item yang menjadi temuan itu kalau dibiarkan lama tak diurusi, ketika penanggungjawabnya sudah pensiun atau bahkan telah meninggal, malah repot kita. Maka dari itu harus secepatnya diselesaikan, kita akan lakukan itu biar tidak terus jadi tunggakan," tegasnya.
Sementara itu Inspektur Pembantu I, Fedrik Tuah mengatakan memang berbeda antara tenggat waktu yang ada di inspektorat dengan BPK. "Aturan di kita diberikan waktu 30 hari untuk memperbaiki temuan, sedangkan di BPK sampai 60 hari diberikan waktu tindaklanjuti temuan," tambahnya. (ROZIQIN/B-6)
Inspektorat memberi batas waktu tindaklanjut temuan tidak lebih dari satu bulan pasca laporan hasil pemeriksaan (LHP) ke luar. Saidina mengatakan selama ini banyak temuan pemeriksaan tidak langsung diselesaikan dengan baik.
Akhirnya banyak tunggakan menumpuk terbengkalai. Langkah tegas yang diambil tersebut bukan karena gertak sambal Saidina, namun karena ia ikuti aturan undang-undang yang menandaskan batasan demikian dan ada hal teknis yang harus menjadi perhatiannya.
"Kita tidak ingin berlama-lama dalam melakukan tindaklanjut pasca temuan pemeriksaan. Selama ini kan banyak temuan yang menumpuk sejak 12 tahun lalu kok masih belum dibereskan," kata Saidina kepada Borneonews.co.id, Jumat (21/4/2017).
"Nanti item yang menjadi temuan itu kalau dibiarkan lama tak diurusi, ketika penanggungjawabnya sudah pensiun atau bahkan telah meninggal, malah repot kita. Maka dari itu harus secepatnya diselesaikan, kita akan lakukan itu biar tidak terus jadi tunggakan," tegasnya.
Sementara itu Inspektur Pembantu I, Fedrik Tuah mengatakan memang berbeda antara tenggat waktu yang ada di inspektorat dengan BPK. "Aturan di kita diberikan waktu 30 hari untuk memperbaiki temuan, sedangkan di BPK sampai 60 hari diberikan waktu tindaklanjuti temuan," tambahnya. (ROZIQIN/B-6)








