BORNEONEWS, Sukamara - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sukamara menegaskan bagi perusahaan yang menerapkan sistem outsourcing harus meningkatkan kesejahteraan para buruh.

"Perusahaan seharusnya menetapkan outsourcing bukan untuk cost reduction tetapi semangat untuk fokus pada bisnis yang bisa meningkatkan kesejahteraan," kata Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Sukamara, Syamsir Hidayat, Selasa (25/4/2017).

Menurut Syamsir, perusahaan atau industri harus membuat skema kerjasama yang dapat melindungi semua hak pekerja atau buruh. Perusahaan outsourcing dituntut profesional dan taat hukum serta dapat menjadi mitra usaha yang dapat diandalkan berdasarkan kompetensi dan produktivitasnya.

“Agar hak-haknya diperhatikan, maka diharapkan para pekerja atau buruh harus meningkatkan kompetensinya agar mampu bersaing di tengah era yang kompetitif,” terangnya.

Ia melanjutkan, agar semua bisa terlaksana sesuai harapan, pemerintah harus melakukan pengawasan dan menetapkan standar regulasi di tingkat pusat dan daerah. “Selain itu, pemerintah juga harus memastikan semua regulasi dapat diimplementasikan dengan baik, bukan malah menimbulkan polemik di lapangan yang membuat rugi para buruh dan pekerja,” tegasnya.

Dalam sistem outsourcing, Dinas Tenaga Kerja Sukamara memastikan, di wilayah Bumi Gawi Barinjam tidak ada pegawai yang bertatus tersebut karena pemerintah daerah menolak sistem yang dianggap dapat menyulitkan para pekerja.

“Di Kabupaten Sukamara tidak ada pekerja yang berstatus outsourcing, mengingat pemerintah daerah juga tidak mendukung sistem tersebut diterapkan.” terang Syamsir Hidayat.  (NORHASANAH/B-2)