BORNEONEWS, Sampit - Joko Hadiwijaya alias Joko (60) mengaku ditipu mantan sopirnya Johan sehingga dirinya harus terjerat dalam tindak pidana penipuan yang menyeretnya ke jeruji besi.

"Saya hanya menjadi perantara saja, yang mau melanjutkan kredit dua unit truk itu mantan sopir saya, Johan. Karena sudah percaya dengannya makanya saya yang mencarikan truk untuknya sampai akhirnya dapat," kata pria yang menyandang gelar sebagai insinyur tersebut, saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim), Selasa (25/4/2017).

Akan tetapi setelah truk canter Mitsubhisi itu diserahkan kepada Johan, tidak berapa lama menurut tersangka Johan tidak diketahui lagi keberadannya.

Akibat itulah karena korban Nilva Yetty tahunya take over truk tersebut dengan warga Jalan Gunung Bromo I RT 38 RW 9, Kelurahan Baamang Tengah itu tersangka yang dilaporkan hingga menyeretnya ke jeruji besi.

"Saya yang dilaporkan dan menanggung semuanya, karena yang mengambil truk awal itu saya, saya terlalu percaya dengan Johan karena kenal sudah lama," ucap tersangka.

Kejadian itu sendiri berawal pada 15 November 2016 lalu, di Jalan Kurnia Hasan 3, Kelurahan Baamang Tengah. Korban Nilva menyerahkan dua unit truk miliknya yang akan ditake over oleh tersangka melalui pembiayaan PT BFI Finance.

Namun belakangan diketahui ternyata truk tersebut tidak ada lagi hingga tersangka diseret ke jeruji besi. Atas perbuatannya ini tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP. (NACO/B-5)