BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri Palangka Raya resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Kalimantan Tengah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Ada empat tersangka dalam kasus itu. Salah seorang di antaranya Kepala Inspektorat Kalteng Saidina Aliansyah. Dalam kasus ini, Saidina Aliansyah dijerat dengan Pasal 2 dan 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3, UU No 31/1999 junto 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palangka Raya, Abdul Rahman, Selasa (25/4/2017).

Saidina Aliansyah bersama Rotena Y Hawung, Elies Diang Dara, dan Junjung Kataruhan, pada 2013 diduga melakukan tindak pidana korupsi saat melaksanakan proyek pengadaan pakaian dan alat musik tradisional.

Dari anggaran sebesar Rp1,25 miliar, berdasarkan penghitungan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp400 juta. (RONI SAHALA/B-3)