BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Demi keterbukaan informasi, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) seperti yang diamanatkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik.

"Terbentuknya PPID di daerah merupakan komitmen pemimpin daerah melakukan keterbukaan kepada publik, untuk pejabat pelaksana PPID baik pelaksana utama maupun pembantu tercantum dalam SK Bupati," ujar Soekartono Kabag Pelayanan Informasi Biro Humas Kemenkominfo, Rabu (26/4/2017).

Dalam lokakarya PPID yang diselenggarakan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kobar hari ini di aula Bappeda, Soekartoni menyampaikan, sesuai PP 61/2010 pasal 21 terbentuknya PPID paling lambat 23 Agustus 2011. Tetapi, karena di Kobar Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian baru tiga bulan terbentuk, sehingga baru digelar workshop

"Kegiatan ini untuk memberikan seberapa pentingnya PPID itu dibentuk di setiap OPD," kata dia.

Menurutnya, ada beberapa informasi yang tidak bisa disajikan kepada masyarakat di antaranya informasi tentang rahasia negara, rahasia jabatan, rahasia pribadi dan rahasia bisnis. Selebihnya dari itu merupakan konsumsi publik.

"Workshop ini sangat penting bagi pelaksana PPID karena kami jelaskan tugas dan fungsinya, kami menargetkan Kobar masuk peringkat 10 besar di Kalteng atas komitmen dalam melaksanakan keterbukaan publik."

Sekda Kobar Masradin mengatakan Kabupaten Kobar berkomitmen membentuk PPID sebagai wadah keterbukaan informasi pemerintah yang menjadi tuntutan masyarakat saat ini. "Sesuai Kepmendagri No 3/2017 setiap daerah wajib membentuk PPID, dan di Kobar sudah dibentuk dengan ditindaklanjuti SK Bupati No 16/2017. Kami harapkan setiap OPD untuk memanfaatkan hal ini dengan baik untuk memberikan informasi kepada publik," jelas Sekda. (CECEP HERDI/B-2)