BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya Eduard Sianturi membantah tudingan miring yang dilontarkan Nande, korban pengancaman melalui layanan pesan singkat telepon seluler (SMS).

Diberitakan sebelumnya, Nande menduga jaksa dari Kejari Palangka Raya telah 'bermain' dalam kasus pengancaman yang dirinya laporkan. Indikasinya, jaksa yang menangani kasus itu menjerat terdawa dengan pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal, kata Nande, jaksa seharusnya menuntut terdakwa yang diketahui berinisial ARH menggunakan Pasal 29, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menanggapi tudingan itu, Kajari menyebutkan bahwa pihaknya dalam memproses suatu perkara sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"UU ITE tetap ada tapi dipersidangan tidak terbukti. Yang terbukti malah Pasal 335, KUHP atau pengancaman langsung kepada korban," kata Eduard Sianturi melalui sambungan telepon, Rabu (26/4/2017).

Lanjut Eduard, pesan singkat bernada ancaman dan penghinaan itu sebenarnya bukan dikirim ke ponsel Nande, melainkan dikirim ke orang lain. Kemudian saksi-saksi serta alat bukti tidak cukup kuat untuk memenuhi unsur dalamn UU ITE.

Bahkan dipersidangan yang terbukti malah pengancaman secara langsung oleh ARH. Atas dasar itulah, kata Eduard, tudingan yang disampaikan Nande bahwa jaksa telah 'bermain' sangat tidak beralasan. (RONI SAHALA/B-3)