BORNEONEWS, Sampit - Dua tersangka jambret yakni Marjoses (42 tahun) dan Abdul Rahman Kois (43 tahun), mengaku baru dua kali beraksi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
"Dari pemeriksaan sementara mereka berdua baru dua kali beraksi. Namun kami akan terus memeriksa mereka guna mengetahui hal lainnya," ujar Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Erwin Togar HS mewakili Kapolres AKBP Johanes Pangihutan Siboro, Rabu (26/4/72017).
Walaupun baru dua kali menjambret, mereka hanya ingat yang beraksi di Jalan Tambun Bungai. Sedangkan yang satunya lagi lupa karena mereka hanya mendapatkan tas kosong tanpa ada barang berharga di dalamnya.
Marjoses dan Abdul Rahman ditangkap pada Selasa (25/4/2017) atau dua pekan setelah menjambret tas seorang perempuan bernama Ilona Oktavia di Jalan Tambun Bungai, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, Sabtu (8/4/2017) malam. Keduanya pelaku ditangkap saat berada di perkebunan kelapa sawit PT Hamparan. (MUHAMMAD HAMIM/B-3)








