BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas akan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Dalam Perda Nomor 8 tahun 2010 itu, setiap orang yang mengusahakan sarang walet wajib bayar pajak kepada daerah. Itu yang ingin kita tuntut kepada pengusaha sarang burung walet. Dan kami sudah membuat 2 kali surat imbauan agar setiap pengusaha melaporkan hasilnya,” kata Andres Nuah, Rabu (26/4/2017).

Kepala BPPRD Kapuas, Andres Nuah, mengatakan dalam rencana menerapkan perda itu, pihaknya saat ini terus melakukan pendataan di setiap kecamatan. Dari data yang masuk itu nantinya akan ditelusuri ketertiban pemilik bangunan membayar kewajibannya kepada daerah.

"Kita sekarang akan melakukan pendataan di lapangan di setiap kemcanatan sekaligus menertibkan dan melakukan penyulusuran siapa pemilik bangunan sarang walet,akan di tuntut untuk pembayaran kewajiban kepada daerag. Jangan hanya menikmati hasil tetapi tidak memberikan kontribusi kepada daerah,"tukasnya.

Dia juga menjelaskan, tarif pungutan juga sudah diatur dalam perda dengan indeks tarif harga penjualan yang juga diatur dalam SK Bupati Kapuas Nomor 408 tahun 2015 tentang indeks Harga Jual.

“Kalau jenis mangkok Rp6,5 juta per kilogram, jenis sudut Rp4,5 juta, jenis lainnya Rp4 juta per kilogram. Cara perhitungan pajaknya ada dalam Perda Nomor 8 tahun 2010 itu, berapa persen disetorkan kepada daerah,” tegasnya.

Dia menyebutkan, dalam Perda Nomor 8 tahun 2010 tarif persen wajib bayar itu dikalikan harga jual sarang. Usia 3 tahun dikenakan 5 persen dari harga jual. Kemudian 3-6 tahun dengan tarif 7 persen, dan di atas 6 tahun menjadi 10 persen. “Berdasarkan ketentuan yang berlaku wajib pajak harus melaporkan sendiri,” tambahnya.

"Kalau ketentuan yang sudah di tetapkan oleh daerah lebih ringan,di bandingan dengan hasil yang mereka raup dari keuntungan hasil satu kali panen," bebernya. (DJIMMY NAPOLEON/B-10)