BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Menyusul penggeledahan di ruang Kepala Desa (Kades) Pematang Limau, Juharto, wilayah Kecamatan Seruyan Hilir, Rabu (26/4/2017), Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi baru dalam kasus itu.

"Nanti akan kita periksa saksi-saksi baru dalam kasus kepala desa ini," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Seruyan, Teguh, di kantornya Rabu (26/4/2017) sore.

Kades Pematang Limau saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II B Sampit sejak Kamis (21/4/2017).

"Kami masih terus menggali informasi soal kasus ini. Namun dalam upaya pengembangan yang dilakukan, masih sambil jalan. Kami memfokuskan untuk melengkapi berkas agar bisa secepatnya sudah masuk ke meja hijau (persidangan)," ujarnya.

Sementara itu, beberapa saksi yang sebelumnya telah diperiksa, antara lain, JA, staf desa, serta JU dan MA, yang merupakan saksi korban. (PARNEN/B-10)