BORNEONEWS, Sampit - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Minuman Beralkohol salah satu poinnya menekankan pada perihal minuman tradisional, Kamis (27/4/2017) di aula rapat DPRD Kotim.

"Dari awal kita minta pemkab pembahasannya lebih kepada pengaturan minuman tradisional dan oplosan karena praktiknya yang terjadi saat ini. Tanpa mengabaikan minuman beralkohol jenis lain," kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotim, Dadang H Syamsu.

Dijelaskan Dadang untuk minuman tradisional telah diatur ketentuan dalam Raperda itu yakni hanya digunakan untuk kegiatan kebudayaan, adat dan keagamaan, selain itu tidak diperbolehkan.

"Minuman tradisional juga wajib mengantongi izin Bupati, izin ini dikeluarkan setelah ada rekomendasi teknis baik itu dari sisi kesehatan dan pariwisata," kata Dadang.

Dengan Raperda ini ini tidak lagi diperbolehkan memproduksi minuman tradisional tanpa izin, apalagi mengedarkannya. Dalam poin itu ada sanksi jelas selain ancaman pidana enam bulan dan denda Rp50 juta, juga ditegaskan bisa mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti UU Perlindungan Konsumen, Kesehatan dan UU lainnya.

"Untuk minuman tradisonal tidak menggunakan cukai seperti jenis lain, karena kalau dicukai sama saja kita mengizinkan untuk diedarkan, ini tidak, penggunaanya dibatasi," tandas Dadang. (NACO/B-11)