BORNEONEWS, Sampit - Perusahaan perkebunan PT Hutan Sawit Lestari (HSL) mengklaim mengalami kerugian hingga Rp600 juta, saat lahan sawit yang bermitra dengan koperasi plasma Petak Semboyan, Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur dipanen secara massal oleh warga, termasuk terdakwa Siman dan Garong.
Dari manajemen perusahaan, Siswanto, Sapta Wijaya alias Acin dan M Rifai hadir sebagai saksi, memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ade Satriawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim Dewi Khartika, Kamis (27/4/2017).
"Sebulan mereka memanen sawit perusahaan, sejak 8 Oktober 2016. Akibat perbuatan kedua terdakwa, Aldi dan kawan-kawan (sudah vonis), kami mengalami kerugian sekitar Rp600 juta," kata Siswanto.
Menurut Siswanto, panen massal anggota koperasi itu dilakukan bukan karena adanya masalah antara perusahaan dengan anggota koperasi. Melainkan disebabkan persoalan internal koperasi.
"Harusnya kalau ada masalah internal selesaikan secara internal, jangan memanen sawit," kata hakim kepada kedua terdakwa.
Siswanto melanjutkan, dia mendapat kabar dari Sapta Wijaya kalau lahan mereka dipanen warga. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Kalteng hingga saat ini masih bergulir di meja hijau. (NACO/B-11)








