BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014, kewenangan Urusan Bidang Perdagangan pada Sub Urusan Standardisasi dan Perlindungan Konsumen mengamanatkan Pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera, Tera Ulang dan Pengawasan diserahkan ke pemerintah kabupaten atau kota mulai Oktober 2016.

Sehingga dengan masa transisi efektif mulai T 2017 bisa melakukan pelayanan Metrologi Legal untuk Tera, Tera Ulang Alat-alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) serta pengawasan bidang Metrologi Legal.

Kewenangan pelaksanaan tera di Kobar saat ini sudah melekat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UKM. Sebelumnya pelaksanaan tera dilakukan oleh pemerintah provinsi. "Saat ini kewenangannya sudah di Kabupaten, proses pelaksanaannya ada di Bidang Perdagangan," ujar Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Koperasi dan UKM Kobar, Eko Lusino, Kamis (27/4/2017).

Ia menjelaskan proses SDM dan alat-alat tera sudah diserahkan oleh Dinas di provinsi, OPD harus membentuk UPTD Mereologi Legal.

"Meski kewenangan sudah beralih ke pemerintah kabupaten, pelaksanaannya belum bisa dimulai sebab tenaga sumber daya manusianya belum ada dan alat-alatnya juga belum diserahkan provinsi. Sementara yang sudah mengajukan pelaksanaan tera sudah hampir 30 jenis dari berbagai perusahaan," kata dia.

Terpaksa saat ini proses tera yang diajukan perusahaan belum bisa dilakukan oleh pihaknya. Sementara yang biasa dilakukan tera di Kobar ini di antaranya jembatan timbang minyak kelapa sawit milik perusahaan, kemudian pertamina SPBU, mobil-mobil tangki CPO juga fasilitas timbangan di supermarket.

"Sudah 30 usulan kendalanya dari provinsi belum ada penyerahan baik SDM atau peralatannya. Terpaksa kita lakukan kerjasama tera di Balai Banjar Baru," ujarnya.

Proses tera ini juga ke depan berlaku bagi konsumen PDAM. Meteran air PDAM yang ada di tiap rumah masyarakat harus dikalibrasi tera.

"Proses pemindahan kewenagan dan tekhnisnya masih berproses. Di 514 kabupaten dan kota se-Indonesia yang sudah melakukan penyerahan dari provinsi baru 18 kabupaten dan kota saja, dan mereka sudah membentuk metrologi legal sendiri," katanya. (CECEP HERDI/B-10)