BORNEONEWS, Sampit - Yuliana Sanggo alias Yuli sempat dinasehati oleh hakim agar memperbaiki hubungan rumah tangganya dengan sang suami Antonius Tapatab alias Anton, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu.

Namun Yuli menolak dengan alasan sudah sering kali sakit hati akibat ulah pria yang memberinya dua orang anak itu.

"Saya tidak mau lagi, dia memukul saya bukan satu dua kali tapi sering. Bahkan saya pernah dipanggangnya di api rambut saya sempat terbakar," ujar korban menceritakan perlakuan suaminya itu saat sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (27/2/2017).

Bahkan menurut Yuli ia sudah siap untuk berpisah dengan Anton, apalagi setelah dibacok di mess karyawan Desa Sungai Puring, Kecamatan Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur pada Kamis (2/2/2017) lalu.

"Saya sudah cukup bersabar selama ini, perlakuannya tidak pernah saya laporkan termasuk dengan tetangga karena saya menjaga rumah tangga kami. Tapi dia tetap saja seperti itu, ada masalah tidak pernah ngomong main pukul saja," cerita Yuli.

Hingga kesabarannya habis setelah terdakwa ingin menghabisinya dengan membacok kepalanya di hadapan anak-anak mereka.

Usai sidang terdakwa sempat menyalami korban ingin minta maaf, berusaha memeluk dan mencium korban. Namun itu ditolak korban yang langsung meninggalkannya. (NACO/B-11)