BORNEONEWS, Nanga Bulik - Untuk mendukung program pemerintah dalam sapu bersih (Saber) praktek pungutan liar (Pungli). Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lamandau mulai memperketat sistem pelayanan di seluruh jajaran masing-masing bidang dan menjamin tidak ada pungli.
"Sejak dibentuknya satgas pungli di wilayah Kabupaten Lamandau, kinerja seluruh pegawai maupun tenaga kontrak di kantor BKD akan terus kami pantau," kata kepala BKD setempat, Penyang, Rabu (5/4/2017).
Satgas tersebut berfungsi mengawasi dan menerima laporan masyarakat, jika ada praktek pungli dalam pelayanan keuangan di BKD.
“Dan bagi pegawai BKD yang terbukti melakukan praktek pungli akan dikenai sanksi sesuai PP nomor 53 tahun 2010,” tegas Penyang.
Diakui Penyang, bagian yang paling rawan praktek pungli adalah bagian bidang pelayanan SP2D, untuk itu pihaknya selalu rutin melakukan pemantauan.
“Dan tidak menutup kemungkinan juga yang selalu dipantau pada bidang lainnya yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat,” imbuhnya.
Pada bagian lain Penyang menambahkan, tahun 2017 ini seluruh sistem yang berkaitan dengan disiplin pegawai akan diperketat. Pihaknya saat ini tengah melakukan rekapitulasi tingkat kehadiran pegawai sepanjang 2017 di lingkungan BKD untuk melihat siapa yang paling banyak bolosnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, kata mantan inspektur Inspektorat Lamandau, bahwa pegawai pemerintah yang tidak masuk lebih dari 46 hari akumulasi selama setahun bisa dipecat. Dan Lebih dari 46 hari tidak kerja dalam setahun, bisa diberhentikan secara tidak hormat.
“Selain itu pihaknya telah membatasi sejumlah permohonan cuti yang diajukan pegawai maupun tenaga kerja kontrak (TKK) sepanjang 2017, karena ini menyangkut masalah pelayanan. Sedangkan pengajuan cuti berjenjang, termasuk izin belajar akan diawasi secara ketat,” ujar Penyang.
Adapun sejumlah sanksi bagi pelanggar disiplin pegawai mulai dari yang ringan berupa surat teguran, sanksi sedang berupa penangguhan gaji berkala, hingga sanksi berat berupa penurunan pangkat, jabatan, hingga pemberhentian. (HERIYADI)








