BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Gumas) telah menetapkan seorang perempuan atas nama Berthin Perlina (39) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau sebagai buronan. Berthin merupakan tersangka kasus korupsi yang tidak pernah hadir saat diperiksa sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Kusus (Pidsus) Tarung mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Koswara, kepada Borneonews di ruang kerjanya, Jumat (28/4/2017). Tarung menyampaikan, Berthin Perlina ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP-d) di Kecamatan Tewah. Mengingat tersangka Berthin merupakan Bendahara PNPM-MP-d pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tewah, periode 2010 sampai 2014.
"Modusnya dengan cara angsuran anggota kelompok tani yang diterima oleh Berthin selaku bendahara, tidak disetor ke rekening UPK pada Bank Pembangunan Kalteng. Berdasarkan perhitungan BPKP, negara dirugikan sebesar Rp688.977.000," ungkap Tarung.
Menurut Tarung, Berthin harus diperiksa sebagai tersangka, 15 Maret 2017 lalu. Namun tersangka tidak hadir, bahkan sudah tiga kali disampaikan surat panggilan, tersangka pun tidak hadir. Saat ini keberadaan tersangka tidak diketahui, sehingga masuk DPO oleh Kejari Gunung Mas. (EPRA SENTOSA/B-8)
Ini Perempuan Yang Menjadi DPO Kasus Korupsi Oleh Kejaksaan Negeri Gunung Mas
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Yusril: Kebijakan Publik Harus Berorientasi Kepentingan Masyarakat
Raharjati Nursamsa Raih Perak World Climbing Series di Chile
ISPU Kapuas Melonjak dari 1.657 ke 2.406 dalam Sejam, Udara Berstatus Berbahaya
Imam/Fairuz Tempati Peringkat Keempat AVC Suma Open 2026
Kemenperin Bidik Industri Animasi Perluas Penyerapan Tenaga Kerja
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Komentar (0)
Memuat komentar…







