BORNEONEWS, Sampit - Ternyata banyak permainan yang terjadi dalam pengerjaan proyek drainase di sisi utara Bandara Haji Asan Sampit yang kini sudah menyeret tiga tersangka sekaligus. Hal itu terungkap saat ditelisik oleh tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kejari Kotim)
Kepala Kejari Kotim Wahyudi mengungkapkan kepada Bornoenews, Jumat (28/4/2017), permainan itu mulai dari perusahaan pinjaman hingga rekayasa kuasa direktur perusahaan tersebut.
Wahyudi menjelaskan kasus dugaan tipikor dalam pekerjaan pembuatan drainase sisi utara bandara dengan panjang 2.170 M2 dikerjakan pada tahun 2016 lalu dengan dana APBN yang digelontorkan ke Bandara H Asan Sampit melalui Kementerian Perhubungan RI.
"Pengerjaan itu dilakukan oleh tersangka Sumarno selaku kontraktor pelaksana dengan cara melakukan peminjaman perusahaan PT. Harapan Indah Jaya kepada Julius Leman dengan perantara Susilo," kata Wahyudi.
Dalam pelaksanaanya Sumarno memerintahkan Heri untuk bertindak seakan-akan sebagai kuasa direktur dari perusahaan tersebut, padahal seluruh pekerjaan ditangani oleh Sumarno sendiri.
"Pekerjaan dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan metode pelaksanaan yang seharusnya, sehingga hasil pekerjaan menjadi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan dalam kontrak, yaitu item pekerjaan lantai drainase yang seharusnya berupa pasangan batu dengan adukan 1:3 akan tetapi pada kenyataannya tidak dilaksanakan, sehingga merugikan negara sekitar Rp 1,3 miliar," ucap Wahyudi.
Adapun tersangka Purwadi yang merupakan direktur CV Rancang Megah sebagai konsultan pengawas pekerjaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tersangka Wahyuno yang telah menyetujui progres pekerjaan dan melakukan pembayaran kepada pihak kontraktor.
"Padahal PPK mengetahui bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan metode pelaksanaan dan spesifikasi teknis yang ada," pungkas Wahyudi.(NACO/B-8)
Terungkap Banyak Permainan di Proyek Drainase Bandara Haji Asan Sampit
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Polsek Pahandut Amankan Pria Mengaku Anggota BPK Minta Sumbangan di Palangka Raya
Polres Lamandau Sita 705 Gram Sabu dan 400 Pil Ekstasi, Terduga Kurir Diamankan
KPK Periksa Direktur L&G Insurance Broker Sebagai Saksi Kasus Jasindo
Polres Lamandau Tangani 3 Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 7,3 Hektare
Komentar (0)
Memuat komentar…







